• INSERT YOUR TEXT HERE
    INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE
  • INSERT YOUR TEXT HERE
    INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE
  • INSERT YOUR TEXT HERE
    INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE
  • INSERT YOUR TEXT HERE
    INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE
  • INSERT YOUR TEXT HERE
    INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE INSERT YOUR TEXT HERE
Sabtu, 13 November 2010

Stumble This Add To Del.icio.us Digg This Add To Reddit Add To Facebook Add To Yahoo
Sabtu, 18 September 2010

PostHeaderIcon Mana Duluan, Ayam atau Telur? Ini Jawabnya!


Para ilmuwan berhasil menjawab salah satu tebak-tebakan tertua di dunia, mana yang lebih dulu, ayam, atau telur?

Melalui komputer super, tim dari Universitas Sheffield dan Warwick, Inggris menemukan jawabannya. Apakah itu? Ayam.

Kepada laman Harian The Sun, ketua tim peneliti menjelaskan bagaimana mereka berhasil memecahkan teka-teki tersebut.

“Apa yang kami temukan adalah ‘kecelakaan’ yang menyenangkan. Awalnya, tujuan penelitian kami adalah menemukan bagaimana binatang membuat cangkang telur.”

Menurutnya, selama ini, masyarakat telah menganggap remeh ayam. Kami tidak menyadari proses luar biasa yang ditunjukan para ayam dalam proses pembuatan telur.

“Sadarkah Anda, ketika memecahkan kulit telur rebus di pagi hari, Anda sedang menyaksikan salah satu material luar biasa di dunia.”

Cangkang telur memiliki kekuatan sangat luar biasa, meski beratnya sangat ringan. Manusia tak bisa membuat benda seperti itu, bahkan yang mendekatinya.

“Masalahnya, kita tak tahu bagaimana ayam membuat cangkangnya.”

Tim peneliti lalu menggunakan komputer super milik Dewan Riset Sains Inggris (UK Science Research Council) yang berbasis di Edinburgh. Komputer itu dinamakan HECToR (High End Computing Terascale Resource).

“Kami ingin menelusuri bagaimana telur terbentuk, dengan melihat proses detail telur secara mikroskopis.”

Yang pertama dicari adalah, mengetahui ‘resep’ yang digunakan ayam untuk membuat cangkang telur.

“Dengan bantuan komputer canggih, Kami memecahkan masalah ini selama berminggu-minggu. Sementara, ayam bisa menyusun cangkang itu hanya dalam semalam.”

Lucunya, pemilihan cangkang telur ayam sebagai fokus penelitian benar-benar tak disengaja. Para peneliti memilih telur ayam karena proteinnya sederhana untuk ditelaah.

Namun hasilnya ternyata sangat mengejutkan. “Kami memecahkan teka-teki sepanjang masa. Ini mengagumkan.”

Hasilnya, ditemukan protein khusus yang ada di tubuh ayam. Protein itu adalah adalah ‘tukang bangunan’ tanpa lelah, menyusun bagian-bagian cangkang mikroskopis membentuk cangkang telur.

Protein itu menginisiasi proses pembentukan cangkang sebelum menyusun bagian telur yang lain.

Tanpa protein pembangun tersebut, telur tak mungkin terbentuk. Dan, protein itu hanya ditemukan di rahim ayam. “Itu berati ayam ada duluan sebelum telur.”

Tapi, dari mana ayam berasal?

Beberapa teori mengatakan, nenek moyang ayam menciptakan telur zaman Dinosaurus.

“Penemuan kami sangat potensial. Sebab, cangkang telur dibentuk dari banyak kristal kecil. Kita bisa menggunakan informasi ini untuk mengetahui cara membuat dan menghancurkan struktur kristal lainnya.”

Sebagai contoh, untuk menghilangkan kerak di ceret maupun pipa. Penelitian ini juga berimplikasi medis.

“Karena tubuh kita menggunakan metode yang sama untuk membuat gigi dan tulang, kita bisa belajar lebih banyak tentang bagaimana membangun kembali tulang manusia.”

Sumber : http://id.news.yahoo.com/viva/20100715/twl-mana-duluan-ayam-atau-telur-ini-jawa-cfafc46.html

Stumble This Add To Del.icio.us Digg This Add To Reddit Add To Facebook Add To Yahoo
Rabu, 21 Juli 2010

PostHeaderIcon SistemOperasi

Apa itu Sistem Operasi?
Perangkat lunak yang bertindak sebagai perantara antara pemakai komputer dan perangkat keras
Sasaran Sistem Operasi
-Menjalankan program-program dariuser dan membantu user dalam menggunakan komputer
-Menyediakan sarana sehingga pemakaian komputermenjadi mudah(convenient)
-Memanfaatkan perangkat keras komputer yang terbatas secara efisien(resource manager)

Komponen Sistem Komputer
1.Hardware –menyediakan“basic computing resources”(CPU, memory, I/O devices).
2.Operating system –mengendalikan/mengkoordinasikan penggunaan hardware diantara berbagai aplikasi/program dariuser.
3.Applications programs –menggunakan sistem resource yang digunakan untuk menyelesaikan masalah komputasi dari user (compilers, database systems, video games, business programs).
4.Users (people, machines, other computers).

Definisi Sistem Operasi
-Resource allocator
-mengatur resource
-mengalokasikan dan mengontrol pemakaian resources dariberbagai program/aplikasi.
-Control program
-Mengendalikan eksekus iuser program dan pemakaian sistem resource (contoh: operasi pada I/O device ) => handal, reliable, terlindung.
-Kernel
-Sistem program yang berjalan(“ada) terus menerus selama komputer aktif`.
-Kontras dengan aplikasi yang di“load”, eksekusi dan terminasi.

EvolusiSistemOperasi
-OS sederhana
-Program tunggal, satuuser, satu mesin komputer(CPU) : komputer generasi pertama, awal mesin PCs, controller: lift, Playstationetc.
-No problems, no bad people, no bad programs => interaksi sederhana
-Problem: terbatas pemakaiannya;

FiturOS yang Dibutuhkan dalam Multiprogramming
-I/O rutin dikendalikan dan diatur oleh sistim
-Memory management –sistim harus mengalokasikan memori untuk beberapa jobs sekaligus
-CPU scheduling –sistim harus memilih jobs mana yang telah siap akan dijalankan
-AlokasidariI/O devices untukjobs dan proteksi bagiI/O devices tersebut Sistim menjadi=> complex
-Bagaimana kalauprogram “loops terusmenerus”,goingmad etc. => proteksi

Time-Sharing Systems –
Interactive Computing
-CPU melakukan multiplex pada beberapa jobs yang berada dimemory (dandisk)
-CPU hanya dialokasikan kepada jobs yang telah siap dan berada dimemori
-Besar memori masih sangat terbatas:
-Pada job dilakukan swapped in danout dari memory kedisk.
-Komunikasion-line (interaktif) antar auser dansistim: jika OS telah selesai mengeksekusi
satuperintah, menunggu perintah berikut bukan dari“card reader”, tapi dari terminal user
-On-line system harus tersedia bagiuser yang akan mengakses data dankode

Desktop Systems
-Personal computers –sistim komputer yang dirancang khusus untuk single user
-I/O devices –keyboards, mice, display screens, small printers.
-User mendapatkan kemudahan dalam penyesuaian.
-Fungsi dasar mirip(adopsi) dariOS pada sistim yang besar
-Sederhana: tidak terlalu fokus pada utilisasi CPU dan proteksi
-Contoh: MS-DOS untuk PC banyak mengambil features dariUNIX, minus proteksi dan CPU scheduler
yang rumit.

Parallel Systems
-Sistim multiprosesor: lebih dari satu CPU yang terhubung secara dekat satu sama lain
-Symmetric multiprocessing (SMP)
-Setiap prosesor menjalankan“identical copy”dariOS
-Banyak proses dapat berjalan serentak murni dengan menggunakan resources pada masing masing
CPU
-Banyak modern operating systems mendukung SMP

Real-Time Systems
-Digunakan sebagai control device untuk aplikasi khusus (misalkan medical imaging systems, industrial control process dll).
-Kemampuan untuk beroperasi, response dalam batasan“waktu tertentu”=> OS harus sederhana, cepat, dandapat memenuhi jadwal task (scheduling dll).

Real-Time Systems (Cont.)
Hard real-time system.
-Secondary storage sangat terbatas atau tidak ada(menggunakan ROM, flash RAM).
-Task dapat diprediksi/ditentukan: waktu selesai dan response.
-Soft real-time system
-Lebih leluasa batasan waktu dari“hard real-time system”.
-Lebih umum digunakan diindustri, aplikasi multimedia (video streaming, virtual reality).

Lingkungan Komputasi
-Komputasi Tradisional
-Komputasi berbasis Web (Web-Based Computing)
-Komputasi pada Embedded System (Embedded Computing)

Definisi dari Proses, Thread,Mutual Exclution, Race Condition,Sinkronisasi, Deadlock, Starvation,Monitor, dan Semaphore!

Saturday, April 11th, 2009 | Author: fazza01

Secara informal; proses adalah program dalam eksekusi. Suatu proses adalah lebih dari kode program, dimana kadang kala dikenal sebagai bagian tulisan. Proses juga termasuk aktivitas yang sedang terjadi, sebagaimana digambarkan oleh nilai pada program counter dan isi dari daftar prosesor/ processor’s register. Suatu proses umumnya juga termasuk process stack, yang berisikan data temporer (seperti parameter metoda, address yang kembali, dan variabel lokal) dan sebuah data section, yang berisikan variabel global.
Thread adalah sebuah alur kontrol dari sebuah proses. Suatu proses yang multithreaded mengandung beberapa perbedaan alur kontrol dengan ruang alamat yang sama. Keuntungan dari multithreaded meliputi peningkatan respon dari user, pembagian sumber daya proses, ekonomis, dan kemampuan untuk mengambil keuntungan dari arsitektur multiprosesor. User level thread adalah thread yang tampak oleh programmer dan tidak diketahui oleh kernel. User level thread secara tipikal dikelola oleh sebuah library thread di ruang user. Kernel level thread didukung dan dikelola oleh kernel sistem operasi. Secara umum, user level thread lebih cepat dalam pembuatan dan pengelolaan dari pada kernel thread. Ada tiga perbedaan tipe dari model yang berhubungan dengan user dan kernel thread.
• Model many to one: memetakan beberapa user level thread hanya ke satu buah kernel thread.
• Model one to one: memetakan setiap user thread ke dalam satu kernel thread. Berakhir.
• Model many to many: mengizinkan pengembang untuk membuat user thread sebanyak mungkin, konkurensi tidak dapat tercapai karena hanya satu thread yang dapat dijadualkan oleh kernel dalam satu waktu.
Mutual Exclusion adalah Suatu kondisi dimana setiap sumber daya diberikan tepat pada satu proses pada suatu waktu (kondisi-kondisi untuk solusi). Tiga kondisi untuk menentukan mutual Exclusion diantaranya :
1. Tidak ada dua proses yang pada saat bersamaan berada di critical region.
2. Tidak ada proses yang berjalan diluar critical region yang bisa menghambat proses lain
3. Tidak ada proses yang tidak bisa masuk ke critical region
Race Condition adalah situasi di mana beberapa proses mengakses dan memanipulasi data bersama pada saat besamaan. Nilai akhir dari data bersama tersebut tergantung pada proses yang terakhir selesai. Unutk mencegah race condition, proses-proses yang berjalan besamaan haus di disinkronisasi.
Sinkronisasi adalah Komunikasi antara proses yang membutuhkan place by calls untuk mengirim dan menerima data primitive. Terdapat rancangan yang berbeda-beda dalam implementasi setiap primitive. Pengiriman pesan mungkin dapat diblok (blocking) atau tidak dapat dibloking (nonblocking) – juga dikenal dengan nama sinkron atau asinkron.
Deadlock ialah suatu kondisi permanen dimana proses tidak berjalan lagi ataupun tidak ada komunikasi lagi antar proses. Deadlock disebabkan karena proses yang satu menunggu sumber daya yang sedang dipegang oleh proses lain yang sedang menunggu sumber daya yang dipegang oleh proses tersebut. Atau dengan kata lain setiap proses dalam set menunggu untuk sumber yang hanya bisa dikerjakan oleh proses lain dalam set yang sedang menunggu.
Starvation adalah suatu proses meninggalkan critical section dan lebih dari satu proses menunggu (waiting).Beberapa proses dapat ditolak aksenya dalam waktu tak terbatas.
Monitor adalah kumpulan prosedur, variabel dan struktur data di satu modul atau paket khusus. Proses dapat memanggil prosedur-prosedur kapan pun diinginkan. Tapi proses tak dapat mengakses struktur data internal dalam monitor secara langsung. Hanya lewat prosedur-prosedur yang dideklarasikan minitor untuk mengakses struktur internal.
Semaphore adalah pendekatan yang diajukan oleh Djikstra, dengan prinsip bahwa dua proses atau lebih dapat bekerja sama dengan menggunakan penanda-penanda sederhana. Seperti proses dapat dipaksa berhenti pada suatu saat, sampai proses mendapatkan penanda tertentu itu. Sembarang kebutuhan koordinasi kompleks dapat dipenuhi dengan struktur penanda yang cocok untuk kebutuhan itu. Variabel khusus untuk penanda ini disebut semaphore.Semaphore mempunyai dua sifat, yaitu:
1. Semaphore dapat diinisialisasi dengan nilai non-negatif.
2. Terdapat dua operasi terhadap semaphore, yaitu Down dan Up. Usulan asli yang disampaikan Djikstra adalah operasi P dan V.
Uraikan implementasi sinkronisasi & mutual exclusion di Windows & Linux!

Kondisi yang Diperlukan
Deadlock terjadi bila terdapat empat kondisi berikut ini secara simultan.
a. Mutual Exclusion : hanya satu proses pada satu waktu yang dapat menggunakan
sumber daya.
b. Genggam dan Tunggu (Hold and Wait) : suatu proses membawa sedikitnya satu
sumber daya menunggu mendapatkan tambahan sumber daya baru yang dibawa
oleh proses
Non-Preemption : sebuah sumber daya dapat dibebaskan dengan sukarela oleh
proses yang memegangnya setelah proses menyelesaikan task.
d. Menunggu Secara Sirkuler (Circular Wait) : Terdapat sekumpulan proses {P0,
P1, …, P0} yang menunggu sumber daya dimana P0 menunggu sumber daya
yang dibawa P1, P1 menunggu sumber daya yang dibawa P2, dan seterusnya,
Pn–1 menunggu sumber daya yang dibawa oleh
Pn, dan Pn menunggu sumber daya yang dibawa P0.

Resource Allocation Graph
Deadlock dapat digambarkan lebih presisi dengan menggunakan graph berarah
yang disebut resource allocation graph. Graph terdiri dari himpunan titik V dan garis
E. Himpunan titik (vertex) V dibagi menjadi dua tipe yaitu himpunan proses yang aktif
pada sistem P = {P1, P2, ..., Pn} dan tipe sumber daya pada sistem R = {R1, R2, ..., Rm}

METODE MENANGANI DEADLOCK
Terdapat tiga metode untuk menangani permasalahan deadlock yaitu :
• Menggunakan protocol untuk menjamin bahwa sistem tidak pernah memasuki status
deadlock
• Mengijinkan sistem memasuki status deadlock dan kemudian memperbaikinya.
• Mengabaikan permasalahan dan seakan-akan deadlock tidak pernah terjadi pada
sistem. Model ini yang banyak digunakan pada sistem operasi termasuk UNIX.

MENCEGAH DEADLOCK
Metode ini berkaitan dengan pengkondisian sistem agar menghilangkan
kemungkinan terjadinya deadlock. Pencegahan merupakan solusi yang bersih
dipandang dari sudut tercegahnya deadlock. Metode ini sering menghasilkan utilisasi
sumber daya yang buruk. Pencegahan deadlock merupakan metode yang banyak
dipakai.
Untuk mencegah deadlock dilakukan dengan meniadakan salah satu dari syarat
perlu sebagai berikut :
• Mencegah Mutual Exclusion
Mutual exclusion benar-benar tak dapat dihindari. Hal ini dikarenakan tidak ada
sumber daya yang dapat digunakan bersama-sama, jadi sistem harus membawa
sumber daya yang tidak dapat digunakan bersama-sama.
• Mencegah Hold and Wait
Untuk mencegah hold and wait, sistem harus menjamin bila suatu proses meminta
sumber daya, maka proses tersebut tidak sedang memegang sumber daya yang lain.
Proses harus meminta dan dialokasikan semua sumber daya yang diperlukan
sebelum proses memulai eksekusi atau mengijinkan proses meminta sumber daya
hanya jika proses tidak membawa sumber daya lain. Model ini mempunyai utilitas
sumber daya yang rendah dan kemungkinan terjadi starvation jika proses
membutuhkan sumber daya yang popular sehingga terjadi keadaan menunggu yang

tidak terbatas karena setidaknya satu dari sumber daya yang dibutuhkannya
dialokasikan untuk proses yang lain.
• Mencegah Non Preemption
Peniadaan non preemption mencegah proses-proses lain harus menunggu. Seluruh
proses menjadi preemption, sehingga tidak ada tunggu menunggu. Cara mencegah
kondisi non preemption :
o Jika suatu proses yang membawa beberapa sumber daya meminta sumber daya
lain yang tidak dapat segera dipenuhi untuk dialokasikan pada proses tersebut,
maka semua sumber daya yang sedang dibawa proses tersebut harus
dibebaskan.
o Proses yang sedang dalam keadaan menunggu, sumber daya yang dibawanya
ditunda dan ditambahkan pada daftar sumber daya.
o Proses akan di restart hanya jika dapat memperoleh sumber daya yang lama dan
sumber daya baru yang diminta.
• Mencegah Kondisi Menunggu Sirkular
Sistem mempunyai total permintaan global untuk semua tipe sumber daya. Proses
dapat meminta proses kapanpun menginginkan, tapi permintaan harus dibuat terurut
secara numerik. Setiap proses yang membutuhkan sumber daya dan memintanya
maka nomor urut akan dinaikkan. Cara ini tidak akan menimbulkan siklus.
Masalah yang timbul adalah tidak ada cara pengurutan nomor sumber daya yang
memuaskan semua pihak.

MENGHINDARI DEADLOCK
Metode alternatif untuk menghindari deadlock adalah digunakan informasi
tambahan tentang bagaimana sumber daya diminta. Misalnya pada sistem dengan satu
tape drive dan satu printer, proses P pertama meminta tape drive dan kemudian printer
sebelum melepaskan kedua sumber daya tersebut. Sebaliknya proses Q pertama
meminta printer kemudian tape drive. Dengan mengetahui urutan permintaan dan pelepasan sumber daya untuk setiap proses, dapat diputuskan bahwa untuk setiap
permintaan apakah proses harus menunggu atau tidak. Setiap permintaan ke sistem
harus dipertimbangkan apakah sumber daya tersedia, sumber daya sedang dialokasikan
untuk proses dan permintaan kemudian serta pelepasan oleh proses untuk menentukan
apakah permintaan dapat dipenuhi atau harus menunggu untuk menghindari deadlock.

Kondisi Aman (Safe state)
Suatu keadaan dapat dinyatakan sebagai safe state jika tidak terjadi deadlock dan terdapat cara untuk memenuhi semua permintaan sumber daya yang ditunda tanpa menghasilkan deadlock. Dengan cara mengikuti urutan tertentu.

Kondisi Tak Aman (Unsafe state)
Suatu state dinyatakan sebagai state tak selamat (unsafe state) jika tidak terdapat cara untuk memenuhi semua permintaaan yang saat ini ditunda dengan menjalankan proses-proses dengan suatu urutan.

PenjadualanCPU

KonsepDasar
-Memaksimalkan kinerja CPU melalui multi programming
-CPU–I/O Burst Cycle –Eksekusi proses terdiri dari siklus eksekusi CPU danI/O wait.
-Pendistribusian CPU burst

Penjadual CPU
-Algoritma scheduling:
-Memilih dari proses-proses yang berada di memori(ready to execute) dan memberikanj atah CPU kesalah satu proses tersebut.
-Kapan keputusan untuk algoritma dilakukan:
-Saatsuatuproses:
1.Switch daristatus running kewaiting.
2.Switch daristatus running keready.
3.Switch daristatus waiting keready.
4.Terminates.
-Penjadualan1 dan4 termasuk nonpreemptive
-Penjaudualan lainnya termasuk preemptive

Jenis Penjadualan
-Preemptive: OS dapat mengambil (secarainterrupt, preempt) CPU dari satu prosess etiapsaat.
-Non-preemptive: setiap proses secara sukarela(berkala) memberikan CPU keOS.
Contoh:
-Penjadualan untuk switch darirunning kewait atauterminate: non-preemptive.
-Penjadualan proses dari running keready: pre-emptive.
-Prasyarat untuk OS real-time system.

Dispatcher
-ModulDispatcher: mengatur dan memberikan kontrol CPU kepada proses yang dipilih oleh“short-term scheduler”:
-switching context
-switching keuser mode
-Melompat kelokasi yang lebih tepat dari user program untuk memulai kembali program
-Dispatch latency –terdapat waktu yang terbuang(CPU idle) dimana dispatcher menghentikan satu proses dan menjalankan proseslain.
-Save (proseslama) dan restrore(prosesbaru).

KriteriaPenjadualan
-UtilisasiCPU: menjadikanCPU terus menerus sibuk(menggunakan CPU semaksimal mungkin).
-Throughput: maksimalkan jumlah proses yang selesai dijalankan(per satuanwaktu).
-Turn around time: minimalkan waktu selesai eksekusi suatu proses(sejak disubmit sampai selesai).
-Waiting time: minimalkan waktu tunggu proses(jumlah waktu yang dihabiskan menunggu di ready
queue).
-Response time: minimalkan waktu response dari sistim terhadap user (interaktif, time-sharing system), sehingga interaksi dapat berlangsung dengan cepat.

Kriteria Penjadualan yang Optimal
.Memaksimumkan utilisasi CPU
.Memaksimumkan throughput
.Meminimukan turnaround time
.Meminimumkan waiting time
.Meminimumkan response time

Algoritma Penjadualan
.First-come, first-served (FCFS)
.Shortest-Job-First (SJF)
.Priority
.Round-Robin (RR)
.Multilevel Queue
.Multilevel Feedback Queue

First-Come, First-Served (FCFS)
Algoritma:
.Prosesyang request CPU pertamakali akan mendapatkan jatahCPU.
.Sederhana–algoritma maupun struktur data: menggunakan FIFO queue (ready queue).
FIFO: Non preemptive
.Timbul masalah“waiting time”terlalu lama jika didahului oleh proses yang waktu selesainya lama.
.Tidak cocok untuk time-sharing systems.
.Digunakan pada OS dengan orientasi batch job.

Shortest-Job-First (SJR)
-Penggabungan setiap proses merupakan panjang dari burst CPU berikutnya. Panjang tersebut digunakan untuk penjadualan proses pada waktu terpendek
-Terdapat2 skema:
-nonpreemptive–CPU hanya satu kali diberikan pada suatu proses, maka proses tersebut tetap akan memakai CPU hingga proses tersebut melepaskannya
-preemptive–jika suatu proses tiba dengan panjang CPU burst lebih kecil dari waktu yang tersisa pada ekseksusi proses yang sedang berlangsung, maka dijalankan preemtive. Skema ini dikenal dengan Shortest-Remaining-Time-First (SRTF).
-SJF akanoptimal, keteikarata-rata waktu tunggu minimum untuk set proses yang diberikan

Penjadualan Prioritas
Algoritma:
.Setiap proses akan mempunyai prioritas (bilanganinteger).
.CPU diberikan keproses dengan prioritas tertinggi(smallest integer ºhighest priority).
.Preemptive: proses dapat diinterupsi jika terdapat prioritas lebihtinggi yang memerlukan CPU.
.Nonpreemptive: proses dengan prioritas tinggi akan mengganti pada saat pemakain time-slice
habis.
.SJF adalah contoh priority scheduling dimana prioritas ditentukan oleh waktu pemakaian CPU
berikutnya.
Problem = Starvation
.Proses dengan prioritas terendah mungkin tidak akan pernah dieksekusi
.Solution = Aging
.Prioritasakan naik jika proses makin lama menunggu waktu jatah CPU.

Round Robin (RR)
-Setiap proses mendapat jatah waktu CPU (time slice/quantum) tertentu misalkan10 atau100 milidetik.
-Setelah waktu tersebut maka proses akan di-preempt dan dipindahkan keready queue.
-Adil dan sederhana.
-Jika terdapat n proses di“ready queue”dan waktu quantum q (milidetik), maka:
-Maka setiap proses akan mendapatkan1/n dariwaktuCPU.
-Proses tidak akan menunggu lebih lama dari: (n-1) q time units.
-Performance
-qbesar⇒FIFO
-q kecil⇒q harus lebih besar dengan mengacu pada context switch, jika tidak over head akan terlalu
besar

Penjadualan Antrian Multitingkat
-Kategori proses sesuai dengan sifat proses:
-Interaktif (response cepat)
-Batch dll
-Partisi“ready queue”dalam beberapa tingkat(multilevel) sesuai dengan proses:
-Setiap queue menggunakan algoritma schedule sendiri
-Foreground proses(interaktif, high prioritiy): RR
-Background proses(batch, low priority): FCFS
-Setiapqueue mempunyai prioritas yang fixed.

Antrian Multitingkat Berbalikan
-Suatu proses dapat berpindah diantara beragam antrian;
-Perlu feedback untuk penentuan proses naik/turun prioritasnya(dinamis):
.Aging dapat diimplementasikan sesuai dengan lama proses pada satu queue.
.Suatu proses yang menggunakan CPU sampai habis (tanpaI/O wait) => CPU-bound (bukan proses interaktif ) dapat dipindahkan ke queue dengan prioritas lebih rendah

Penjadualan Multiple-Processor
-Penjadualan CPU lehih kompleks ketika terdapat multiple Processor
-Processor yang homogen termasuk kedalam multiprocessor
-Homogeneous processor swithin a multiprocessor.
-Load sharing
-Asymmetric multiprocessing–hanya ada satu processor yang dapat mengakses struktur sistem data,onlyone processor accesses the system data structures,sehingga meringankan kebutuhan sharing data

PenjadualanReal-Time
-Hard real-timesystems
.Task kritis harus selesai dengan garansi waktu tertentu
.OS akan melacak lamanya task tersebut dieksekusi(real time):
.Mengetahui lama waktu system call, fungsi dan response dari hardware
.Melakukan prediksi apakah task tersebut dapat dijalankan.
.Mudah dilakukan untukOS khusus pada peralatan/ pemakaian khusus(single task: control system)
.Sulit untuktime-sharing sistim, virtual memory (faktor latency sebagian program aktif ada di disk).

Penjadualan Real-Time
-Soft real-time systems
.Membutuhkan penggunaan skema prioritas
.Multimedia, highly interactive graphics
.Prioritas tidak menurunkan over time
.Dispancylatency yang rendah:
.Penyisipan point preemsise panjang waktu system calls
.Membuat keseluruhan kernel preemptable

Stumble This Add To Del.icio.us Digg This Add To Reddit Add To Facebook Add To Yahoo
Selasa, 20 Juli 2010

PostHeaderIcon Kewarganegaraan

A. Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Pasal 4

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.



BAB III, Pasal 5

Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dilakukan secara nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Swasta.

Pasal 6

1. Pemerintah menetapkan kebijakan umum yang meliputi penyusunan standar isi, standar kompetensi, standar proses dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan.
2. Kebijakan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.


Pasal 7

1. Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
2. Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
3. Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
4. Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

SEJARAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN UUD 1945

A. Sejarah Konstitusi

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.[3]

Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.[4]Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).

Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee.[5] Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.

Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.[6]

Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:

  1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
  2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
  3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
  4. kekuasaan kepolisian
  5. kekuasaan kejaksaan
  6. kekuasaan memeriksa keuangan negara

B. Amandemen UUD 1945

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.

Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:[7]

  1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
    1. Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
    2. Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
    3. Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
  2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
  3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
  4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.

Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :[8]

1. Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi

2. Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.

Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :[9]

1. Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.

2. Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia

3. negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat

4. musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin

Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.

Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang

Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :

  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
  1. 16 Bab;
  2. 37 Pasal
  3. 4 aturan peralihan;
  4. 2 Aturan Tambahan.

3. Penjelasan

UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).

Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.

Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :

1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;

Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).

Beberapa perubahan yang penting adalah :

a. Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;

Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

b. Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;

Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

c. Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi

Diubah menjadi :

(1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;

(2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

d. Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;

Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;

Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.

Beberapa perubahan yang penting adalah :

e. Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;

Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

f. Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang

Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

g. Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.

3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;

Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).

Beberapa perubahan yang penting adalah :

g. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR

Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

h. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

i. Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;

Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya

j. Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:

1. Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung

2. Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003

4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002

Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.

Beberapa perubahan yang penting adalah :

k. Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;

Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

l. Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.

Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang

m. Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)

n. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :

a. Pasal 1 ayat (2):

MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.

MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.

b. Pasal 2 ayat (1):

MPR terdiri dari :

1. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)

2. Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)

MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;

Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR.

bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga

c. Pasal 5 ayat (1):

Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)

d. Pasal 6 ayat (1) dan 6A:

Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)

e. Pasal 7:

Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).

f. Pasal 14:

Presiden memberi :

1. Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

Otonomi Daerah

A. Pengertian dan Latar Belakang Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

B. Prinsip-prinsip Pemberian Otonomi Daerah

Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.

4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

6. Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.

7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

C. Permasalah-permasalahan yang Dihadapi dalam Menyelenggarakan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah yang Ada.

Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :

1. UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.

2. UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.

3. UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.

4. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.

5. UU No. 18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja

6. UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.

7. UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH

2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.

(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

BAB II

PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS

Bagian Kesatu

Pembentukan Daerah

Pasal 4

(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Stumble This Add To Del.icio.us Digg This Add To Reddit Add To Facebook Add To Yahoo
Senin, 19 Juli 2010

PostHeaderIcon Komunikasi Data

1. Komunikasi Data
Komunikasi data adalah merupakan bagian dari telekomunikasi yang secara khusus
berkenaan dengan transmisi atau pemindahan data dan informasi diantara komputerkomputer
dan piranti-piranti yang lain dalam bentuk digital yang dikirimkan melalui
media komunikasi data. Data berarti informasi yang disajikan oleh isyarat digital.
Komunikasi data merupakan baguan vital dari suatu masyarakat informasi karena
sistem ini menyediakan infrastruktur yang memungkinkan komputer-komputer dapat
berkomunikasi satu sama lain.

1.1 Komponen Komunikasi Data
· Pengirim, adalah piranti yang mengirimkan data· Penerima, adalah piranti yang menerima data· Data, adalah informasi yang akan dipindahkan· Media pengiriman, adalah media atau saluran yang digunakan untuk
mengirimkan data· Protokol, adalah aturan-aturan yang berfungsi untuk menyelaraskan
hubungan.
Gambar. Komunikasi data

Model Transmisi/komunikasi data. Arah isyarat mengalir di antara 2 peranti yg berhubung.
. 3 jeni mod transmisi:
– Simplex
– Half-duplex
– Full-duplex

Simplex
. Komunikasi berlaku dalam satu arah. Data transmisi mengalir mengikut satu arah
sahaja pada setiap masa.
. Hanya satu sahaja drp 2 nod yg berhubung boleh menghantar isyarat, manakala
satu nod lagi hanya boleh menerima isyarat.
. Contoh:– Papan kekunci piawai ~ hanya boleh menghantar data
– Standard Monitor ~ hanya boleh menerima data
- Radio, TV
Half Duplex
. Juga dikenali sbg komunikasi 2-talian (2-wire communications).
. Setiap nod boleh menghantar dan menerima isyarat; TETAPI bukan dalam masa
yang sama.. Data boleh bergerak dalam dua arah tetapi pada satu arah dalam satu masa.
. Apabila satu peranti menghantar, peranti lain hanya boleh menerima.
. Contoh
. walkie-talkie ~ hanya seorang boleh bercakap pd satu masa.
Full Duplex
. Juga dikenali sbg “duplex”; komunikasi 4-talian (4-wire communication).
. Kedua2 stesen boleh menghantar dan menerima isyarat serentak.
. Ia membenarkan data mengalir dalam mana-mana arah pada masa yg sama.
. Contoh:– Telefon ~ 2 orang boleh bercakap dan mendengar pada masa yg sama

2. Perbedaan Sinyal/Isyarat Analog Dengan Digital
2.1 Sinyal Analog
Sinyal analog adalah sinyal data dalam bentuk gelombang yang yang kontinyu,
yang membawa informasi dengan mengubah karakteristik gelombang.
Dua parameter/karakteristik terpenting yang dimiliki oleh isyarat analog adalah
amplitude dan frekuensi. Isyarat analog biasanya dinyatakan dengan gelombang sinus,
mengingat gelombang sinus merupakan dasar untuk semua bentuk isyarat analog. Hal
ini didasarkan kenyataan bahwa berdasarkan analisis fourier, suatu sinyal analog dapat diperoleh dari perpaduan sejumlah gelombang sinus.

Dengan menggunakan sinyal analog, maka jangkauan transmisi data dapat
mencapai jarak yang jauh, tetapi sinyal ini mudah terpengaruh oleh noise. Gelombang
pada sinyal analog yang umumnya berbentuk gelombang sinus memiliki tiga variable
dasar, yaitu amplitudo, frekuensi dan phase.· Amplitudo merupakan ukuran tinggi rendahnya tegangan dari sinyal analog.· Frekuensi adalah jumlah gelombang sinyal analog dalam satuan detik.
· Phase adalah besar sudut dari sinyal analog pada saat tertentu.
Gambar. Sinyal Analog
2.2 Sinyal Digital
Sinyal digital merupakan sinyal data dalam bentuk pulsa yang dapat mengalami
perubahan yang tiba-tiba dan mempunyai besaran 0 dan 1. Sinyal digital hanya
memiliki dua keadaan, yaitu 0 dan 1, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh derau,
tetapi transmisi dengan sinyal digital hanya mencapai jarak jangkau pengiriman data
yang relatif dekat.

Biasanya sinyal ini juga dikenal dengan sinyal diskret. Sinyal yang mempunyai dua
keadaan ini biasa disebut dengan bit. Bit merupakan istilah khas pada sinyal digital.
Sebuah bit dapat berupa nol (0) atau satu (1). Kemungkinan nilai untuk sebuah bit
adalah 2 buah (21). Kemungkinan nilai untuk 2 bit adalah sebanyak 4 (22), berupa 00,
01, 10, dan 11. Secara umum, jumlah kemungkinan nilai yang terbentuk oleh
kombinasi n bit adalah sebesar 2n buah.3. Protokol
Protokol adalah sebuah aturan yang mendefinisikan beberapa fungsi yang ada dalam
sebuah jaringan komputer, misalnya mengirim pesan, data, informasi dan fungsi lain
yang harus dipenuhi oleh sisi pengirim dan sisi penerima agar komunikasi dapat
berlangsung dengan benar, walaupun sistem yang ada dalam jaringan tersebut berbeda
sama sekali. Protokol ini mengurusi perbedaan format data pada kedua sistem hingga
pada masalah koneksi listrik.
Standar protokol yang terkenal yaitu OSI (Open System Interconnecting) yang
ditentukan oleh ISO (International Standart Organization).

3.1 Komponen Protokol
1. Aturan atau prosedur
· Mengatur pembentukan/pemutusan hubungan
· Mengatur proses transfer data2. Format atau bentuk· representasi pesan

3. Kosakata (vocabulary)
· Jenis pesan dan makna masing-masing pesan
3.2 Fungsi Protokol
Secara umum fungsi dari protokol adalah untuk menghubungkan sisi pengirim dan
sisi penerima dalam berkomunikasi serta dalam bertukar informasi agar dapat berjalan
dengan baik dan benar. Sedangkan fungsi protokol secara detail dapat dijelaskan
berikut:

· Fragmentasi dan reassembly
Fungsi dari fragmentasi dan reasembly adalah membagi informasi yang dikirim
menjadi beberapa paket data pada saat sisi pengirim mengirimkan informasi
dan setelah diterima maka sisi penerima akan menggabungkan lagi menjadi
paket informasi yang lengkap.
· Encaptulation
Fungsi dari encaptulation adalah melengkapi informasi yang dikirimkan dengan
address, kode-kode koreksi dan lain-lain.

· Connection control
Fungsi dari Connection control adalah membangun hubungan (connection)
komunikasi dari sisi pengirim dan sisi penerima, dimana dalam membangun
hubungan ini juga termasuk dalam hal pengiriman data dan mengakhiri
hubungan.

· Flow control
Berfungsi sebagai pengatur perjalanan datadari sisi pengirim ke sisi penerima.

· Error controlDalam pengiriman data tak lepas dari kesalahan, baik itu dalam proses
pengiriman maupun pada waktu data itu diterima. Fungsi dari error control
adalah mengontrol terjadinya kesalahan yang terjadi pada waktu data
dikirimkan.

· Transmission serviceFungsi dari transmission service adalah memberi pelayanan komunikasi data
khususnya yang berkaitan dengan prioritas dan keamanan serta perlindungan
data.

3.3 Susunan ProtokolProtokol jaringan disusun oleh dalam bentuk lapisan-lapisan (layer). Hal ini
mengandung arti supaya jaringan yang dibuat nantinya tidak menjadi rumit. Di dalam
layer ini, jumlah, nama, isi dan fungsi setiap layer berbeda-beda. Akan tetapi tujuan
dari setiap layer ini adalah memberi layanan ke layer yang ada di atasnya. Susunan dari layer ini menunjukkan tahapan dalam melakukan komunikasi.
Antara setiap layer yang berdekatan terdapat sebuah interface. Interface ini
menentukan layanan layer yang di bawah kepada layer yang di atasnya. Pada saat
merencanakan sebah jaringan, hendaknya memperhatikan bagaimana menentukan
interface yang tepat yang akan ditempatkan di antara dua layer yang bersangkutan.
3.4 Standarisasi Protokol (ISO 7498)
ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol
komunikasi data. Model tersebut dikenal sebagai OSI (Open System Interconnection)
Reference Model.Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat
terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda, masing-masing menyediakan pelayanan
yang sesuai dengan fungsi layer tersebut.
1. Application Layer: interface antara aplikasi yang dihadapi user and resource
jaringan yang diakses. Kelompok aplikasi dengan jaringan:
· File transfer dan metode akses· Pertukaran job dan manipulasi
· Pertukaran pesan

2. Presentation Layer: rutin standard me-presentasi-kan data.
· Negosiasi sintaksis untuk transfer
· Transformasi representasi data3. Session Layer: membagi presentasi data ke dalam babak-babak (sesi)
· Kontrol dialog dan sinkronisasi· Hubungan antara aplikasi yang berkomunikasi

4. Transport Layer:
· Transfer pesan (message) ujung-ke-ujung· Manajemen koneksi· Kontrol kesalahan
· Fragmentasi· Kontrol aliran

5. Network Layer: Pengalamatan dan pengiriman paket data.
· Routing· Pengalamatan secara lojik
· setup dan clearing (pembentukan dan pemutusan)
6. Data-link Layer: pengiriman data melintasi jaringan fisik.
· Penyusunan frame· Transparansi data
· Kontrol kesalahan (error-detection)
· Kontrol aliran (flow)
7. Physical Layer: karakteristik perangkat keras yang mentransmisikan sinyal
data.

4. Router, Bridge dan Repeater
4.1 Router
Router adalah merupakan piranti yang menghubungkan dua buah jaringan yang
berbeda tipe maupun protokol. Dengan router dapat dimungkinkan untuk :
· Menghubungkan sejumlah jaringan yang memiliki topologi dan protokol yang
berbeda.
· Menghubungkan jaringan pada suatu lokasi dengan jaringan pada lokasi yang
lain.
· Membagi suatu jaringan berukuran besar menjadi jaringan-jaringan yang
lebih kecil dan mudag untuk dikelola.· Memungkinkan jaringan dihubungkan ke internet dan informasi yang tersediadapat diakses oleh siapa saja.
· Mencari jalan terefisien untuk mengirimkan data ke tujuan.
· Melindungi jaringan dari pemakai-pemakai yang tidak berhak dengan cara
membatasi akses terhadap data-data yang tidak berhak untuk diakses.
Gambar. Fungsi Router

4.2 Bridge
Bridge adalah jenis perangkat yang diperlukan jika dua buah jaringan bertipe sama
(ataupun bertopologi berbeda) tetapi dikehendaki agar lalu lintas lokal masing-masing
jaringan tidak saling mempengaruhi jaringan yang lainnya. Bridge memiliki sifat yang
tidak mengubah isi maupun bentuk frame yang diterimanya, disamping itu bridge
memiliki buffer yang cukup untuk menghadapi ketidaksesuaian kecepatan pengiriman
dan penerimaan data.


Gambar. Fungsi Bridge pada jaringan

Adapun alasan menggunakan bridge adalah sebagai berikut :
· Keterbatasan jaringan, hal ini terkait erat dengan jumlah maksimum stasiun,
panjang maksimum segmen, dan bentang jaringan
· Kehandalan dan keamanan lalu lintas data, bridge dapat menyaring lalu lintas data
antar dua segmen jaringan
· Semakin besar jaringan, performa atau unjuk kerja semakin menurun
· Bila dua sistem pada tempat yang berjauhan disambungkan, penggunaan bridge
dengan saluran komunikasi jarak jauh jauh lebih masuk akal dibandingkan dengan
menghubungkan langsung dua sistem tersebut

4.3 Repeater
Repeater adalah piranti yang berfungsi untuk memperbaiki dan memperkuat sinyal
atau isyarat yang melewatinya, Dua sub jaringan yang dilewatkan pada repeater
memiliki protokol yang sama untuk semua lapisan. Repeater juga berfungsi untuk
memperbesar batasan panjang satu segmen. Sehingga dapat digunakan untuk
memperpanjang jangkauan jaringan.

Gambar. Fungsi Repeater

© 2004 oleh Muh. Zaki Riyanto – email: zaki@mail.ugm.ac.id – http://zaki.web.ugm.ac.id

Stumble This Add To Del.icio.us Digg This Add To Reddit Add To Facebook Add To Yahoo

PostHeaderIcon SSH DAN SFTP

Dasar Teori

Secure Shell, Secure Copy & Secure FTP

Secure Shell (ssh) adalah suatu protokol yang memfasilitasi sistem komunikasi yang aman diantara dua sistem yang menggunakan arsitektur client/server, serta memungkinkan seorang user untuk login ke server secara remote. Berbeda dengan telnet dan ftp yang menggunakan plain text, SSH meng-enkripsi data selama proses komunikasi sehingga menyulitkan penyusup/intruder yang mencoba mendapatkan password yang tidak dienkripsi. Fungsi utama aplikasi ini adalah untuk mengakses mesin secara remote. Bentuk akses remote yang bisa diperoleh adalah akses pada mode teks maupun mode grafis/X apabila konfigurasinya mengijinkan.
SSH dirancang untuk menggantikan service-service di sistem unix/linux yang menggunakan sistem plain-text seperti telnet, ftp, rlogin, rsh, rcp, dll). Untuk menggantikan fungsi ftp dapat digunakan sftp (secure ftp), sedangkan untuk menggantikan rcp (remote copy) dapat digunakan scp (secure copy).
Dengan SSH, semua percakapan antara server dan klien di-enkripsi. Artinya, apabila percakapan tersebut disadap, penyadap tidak mungkin memahami isinya. Bayangkan seandainya Anda sedang melakukan maintenance server dari jauh, tentunya dengan account yang punya hak khusus, tanpa setahu Anda, account dan password tersebut disadap orang lain, kemudian server Anda dirusak setelahnya.
Implementasi SSH yang banyak dipakai saat ini adalah OpenSSH, aplikasi ini telah dimasukkan kedalam berbagai macam distribusi linux. Redhat Linux versi 9 sudah menyediakan program tersebut dalam format RPM.

Fitur-fitur SSH
Protokol SSH menyediakan layanan sbb.:
• Pada saat awal terjadinya koneksi, client melakukan pengecekan apakah
host yang dihubungi sudah terdaftar pada client atau tidak.
• Client mengirimkan proses autentifikasi ke server menggunakan teknik
enkrisp 128 bit.
• Semua data yang dikirimkan dan diterima menggunakan teknik enkripsi 128
bit sehingga sangat sulit dibaca tanpa mengetahui kode enkripsinya.
• Client dapat memforward aplikasi Xwindows / X11 ke server, layanan
ini dibuat .

FTP SERVER
FTP menggunakan protokol transport TCP untuk mengirimkan data/file. TCP dipakai sebagai protokol transport karena protokol ini memberikan garansi pengiriman dengan FTP yang dapat memungkinkan user mengakses file dan direktori secara interaktif, diantaranya :
• Melihat daftar file pada direktori remote dan lokal.
• Menganti nama dan menghapus file.
• Transfer file dari komputer remote ke lokal (download).
• Transfer file dari komputer lokal ke remote (upload).

Mekanisme FTP
Contoh aplikasi FTP server :
- Proftpd
- Vsftpd
- Wuftpd
- IIS (didalamnya terdapat FTP Server)

Contoh aplikasi FTP client
- CuteFTP, Wget
- WsFTP
- GetRight
- AbsoluteFTP
- SmartFTP
- Filezilla( Mendukung SFTP)

Stumble This Add To Del.icio.us Digg This Add To Reddit Add To Facebook Add To Yahoo

PostHeaderIcon Mikrotik

Setup Mikrotik sebagai Gateway server


MikroTik RouterOS™, merupakan system operasi Linux base yang diperuntukkan sebagai
network router. Didesain untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya. Administrasinya bisa
dilakukan melalui Windows application (WinBox). Selain itu instalasi dapat dilakukan pada
Standard computer PC. PC yang akan dijadikan router mikrotikpun tidak memerlukan resource
yang cukup besar untuk penggunaan standard, misalnya hanya sebagai gateway. Untuk
keperluan beban yang besar ( network yang kompleks, routing yang rumit dll) disarankan untuk
mempertimbangkan pemilihan resource PC yang memadai.
Fasilitas pada mikrotik antara lain sebagai berikut :


- Protokoll routing RIP, OSPF, BGP.
- Statefull firewall
- HotSpot for Plug-and-Play access
- remote winbox GUI admin


Lebih lengkap bisa dilihat di www.mikrotik.com.


Meskipun demikian Mikrotik bukanlah free software, artinya kita harus membeli licensi terhadap
segala fasiltas yang disediakan. Free trial hanya untuk 24 jam saja. Kita bisa membeli software
mikrotik dalam bentuk CD yang diinstall pada Hard disk atau disk on module (DOM). Jika kita
membeli DOM tidak perlu install tetapi tinggal menancapkan DOM pada slot IDE PC kita.
Langkah-langkah berikut adalah dasar-dasar setup mikrotik yang dikonfigurasikan untuk jaringan
sederhana sebagai gateway server.
1. Langkah pertama adalah install Mikrotik RouterOS pada PC atau pasang DOM.


2. Login Pada Mikrotik Routers melalui console :


MikroTik v2.9.7
Login: admin
Password:


Sampai langkah ini kita sudah bisa masuk pada mesin Mikrotik. User default adalah admin
dan tanpa password, tinggal ketik admin kemudian tekan tombol enter.


3. Untuk keamanan ganti password default
[admin@Mikrotik] > password
old password: *****
new password: *****
retype new password: *****
[admin@ Mikrotik]] >


4. Mengganti nama Mikrotik Router, pada langkah ini nama server akan diganti menjadi “Waton”
[admin@Mikrotik] > system identity set name=Waton
[admin@Waton] >


5. Melihat interface pada Mikrotik Router
[admin@Mikrotik] > interface print
Flags: X - disabled, D - dynamic, R - running
# NAME TYPE RX-RATE TX-RATE MTU
0 R ether1 ether 0 0 1500
1 R ether2 ether 0 0 1500
[admin@Mikrotik] >


6. Memberikan IP address pada interface Mikrotik. Misalkan ether1 akan kita gunakan untuk
koneksi ke Internet dengan IP 192.168.0.1 dan ether2 akan kita gunakan untuk network local
kita dengan IP 172.16.0.1
[admin@Waton] > ip address add address=192.168.0.1
netmask=255.255.255.0 interfac
e=ether1
[admin@Waton] > ip address add address=172.16.0.1
netmask=255.255.255.0 interfac
e=ether2


7. Melihat konfigurasi IP address yang sudah kita berikan
[admin@Waton] >ip address print
Flags: X - disabled, I - invalid, D - dynamic
# ADDRESS NETWORK BROADCAST INTERFACE
0 192.168.0.1/24 192.168.0.0 192.168.0.63 ether1
1 172.16.0.1/24 172.16.0.0 172.16.0.255 ether2
[admin@Waton] >


8. Memberikan default Gateway, diasumsikan gateway untuk koneksi internet adalah
192.168.0.254
[admin@Waton] > /ip route add gateway=192.168.0.254


9. Melihat Tabel routing pada Mikrotik Routers
[admin@Waton] > ip route print
Flags: X - disabled, A - active, D - dynamic,
C - connect, S - static, r - rip, b - bgp, o - ospf
# DST-ADDRESS PREFSRC G GATEWAY DISTANCE INTERFACE
0 ADC 172.16.0.0/24 172.16.0.1 ether2
1 ADC 192.168.0.0/26 192.168.0.1 ether1
2 A S 0.0.0.0/0 r 192.168.0.254 ether1
[admin@Waton] >


10. Tes Ping ke Gateway untuk memastikan konfigurasi sudah benar
[admin@Waton] > ping 192.168.0.254
192.168.0.254 64 byte ping: ttl=64 time<1 ttl="64" max =" 0/0.0/0">


11. Setup DNS pada Mikrotik Routers
[admin@Waton] > ip dns set primary-dns=192.168.0.10 allow-remoterequests=
no
[admin@Waton] > ip dns set secondary-dns=192.168.0.11 allow-remoterequests=
no


12. Melihat konfigurasi DNS
[admin@Waton] > ip dns print
primary-dns: 192.168.0.10
secondary-dns: 192.168.0.11
allow-remote-requests: no
cache-size: 2048KiB
cache-max-ttl: 1w
cache-used: 16KiB
[admin@Waton] >


13. Tes untuk akses domain, misalnya dengan ping nama domain
[admin@Waton] > ping yahoo.com
216.109.112.135 64 byte ping: ttl=48 time=250 ms
10 packets transmitted, 10 packets received, 0% packet loss
round-trip min/avg/max = 571/571.0/571 ms
[admin@Waton] >
Jika sudah berhasil reply berarti seting DNS sudah benar.


14. Setup Masquerading, Jika Mikrotik akan kita pergunakan sebagai gateway server maka agar
client computer pada network dapat terkoneksi ke internet perlu kita masquerading.
[admin@Waton] > ip firewall nat add action=masquerade outinterface=
ether1
chain: srcnat
[admin@Waton] >


15. Melihat konfigurasi Masquerading
[admin@Waton] ip firewall nat print
Flags: X - disabled, I - invalid, D - dynamic
0 chain=srcnat out-interface=ether1 action=masquerade
[admin@Waton] >
Setelah langkah ini bisa dilakukan pemeriksaan untuk koneksi dari jaringan local. Dan jika
berhasil berarti kita sudah berhasil melakukan instalasi Mikrotik Router sebagai Gateway
server. Setelah terkoneksi dengan jaringan Mikrotik dapat dimanage menggunakan WinBox
yang bisa di download dari Mikrotik.com atau dari server mikrotik kita. Misal Ip address server
mikrotik kita 192.168.0.1, via browser buka http://192.168.0.1 dan download WinBox dari situ.
Jika kita menginginkan client mendapatkan IP address secara otomatis maka perlu kita setup
dhcp server pada Mikrotik. Berikut langkah-langkahnya :


1.Buat IP address pool
/ip pool add name=dhcp-pool ranges=172.16.0.10-172.16.0.20


2. Tambahkan DHCP Network dan gatewaynya yang akan didistribusikan ke client
Pada contoh ini networknya adalah 172.16.0.0/24 dan gatewaynya 172.16.0.1
/ip dhcp-server network add address=172.16.0.0/24 gateway=172.16.0.1


3. Tambahkan DHCP Server ( pada contoh ini dhcp diterapkan pada interface ether2 )
/ip dhcp-server add interface=ether2 address-pool=dhcp-pool


4. Lihat status DHCP server
[admin@Waton] > ip dhcp-server print
Flags: X - disabled, I - invalid
# NAME INTERFACE RELAY ADDRESS-POOL LEASE-TIME ADD-ARP
0 X dhcp1 ether2
Tanda X menyatakan bahwa DHCP server belum enable maka perlu dienablekan terlebih
dahulu pada langkah 5.


5. Jangan Lupa dibuat enable dulu dhcp servernya
/ip dhcp-server enable 0
kemudian cek kembali dhcp-server seperti langkah 4, jika tanda X sudah tidak ada berarti
sudah aktif.


6. Tes Dari client


Daftar Pustaka
http://mikrotik.com

Stumble This Add To Del.icio.us Digg This Add To Reddit Add To Facebook Add To Yahoo

Slider

Labels

My Blog List

Suka-suka.com

Oleh: Robiansyah

Glider Content

Video

FEATLIST

TABDIV

Random

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
sekayu, sumatera selatan, Indonesia
Saya adalah manusia biasa,yang ingin mencari keluar biasaan,maski tak kan mungkin kan sempurna,karna kesempurnaan hanya milik Allah SWT,saya akan Terus belajar,berkarya dan berdoa,menjalani hidup sebaik mungkin.

facebook


bagaimana menurut anda blog ini

Followers

IT POLSKY

IT POLSKY
Teknik Informatika politeknik sekayu angkatan 2008

About Me

Terus berusaha dan berdoa,demi masa depan cerah

Labels

back to top