Kewarganegaraan
A. Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Pasal 4
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
BAB III, Pasal 5
Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dilakukan secara nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Swasta.
Pasal 6
1. Pemerintah menetapkan kebijakan umum yang meliputi penyusunan standar isi, standar kompetensi, standar proses dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan.
2. Kebijakan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 7
1. Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
2. Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
3. Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
4. Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
SEJARAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN UUD 1945
A. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.[3]
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.[4]Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee.[5] Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.[6]
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
- kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
- kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
- kekuasaan kehakiman (judikatif)
- kekuasaan kepolisian
- kekuasaan kejaksaan
- kekuasaan memeriksa keuangan negara
B. Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:[7]
- Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
- Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
- Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
- Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
- Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
- Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
- Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :[8]
1. Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2. Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :[9]
1. Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2. Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3. negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4. musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
- Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
- Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
- Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
- Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
- Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
- Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
- 16 Bab;
- 37 Pasal
- 4 aturan peralihan;
- 2 Aturan Tambahan.
3. Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a. Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b. Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c. Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
(1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d. Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
e. Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
f. Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
g. Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
g. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
h. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
i. Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
j. Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
1. Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
2. Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
k. Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
l. Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
m. Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
n. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b. Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2. Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR.
bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c. Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d. Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e. Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f. Pasal 14:
Presiden memberi :
1. Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Otonomi Daerah
A. Pengertian dan Latar Belakang Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
B. Prinsip-prinsip Pemberian Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
C. Permasalah-permasalahan yang Dihadapi dalam Menyelenggarakan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah yang Ada.
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :
1. UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
2. UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3. UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5. UU No. 18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
6. UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
7. UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
Komunikasi Data
berkenaan dengan transmisi atau pemindahan data dan informasi diantara komputerkomputer
dan piranti-piranti yang lain dalam bentuk digital yang dikirimkan melalui
media komunikasi data. Data berarti informasi yang disajikan oleh isyarat digital.
Komunikasi data merupakan baguan vital dari suatu masyarakat informasi karena
sistem ini menyediakan infrastruktur yang memungkinkan komputer-komputer dapat
berkomunikasi satu sama lain.
1.1 Komponen Komunikasi Data
· Pengirim, adalah piranti yang mengirimkan data· Penerima, adalah piranti yang menerima data· Data, adalah informasi yang akan dipindahkan· Media pengiriman, adalah media atau saluran yang digunakan untuk
mengirimkan data· Protokol, adalah aturan-aturan yang berfungsi untuk menyelaraskan
hubungan.

Model Transmisi/komunikasi data. Arah isyarat mengalir di antara 2 peranti yg berhubung.
. 3 jeni mod transmisi:
– Simplex
– Half-duplex
– Full-duplex
Simplex
. Komunikasi berlaku dalam satu arah. Data transmisi mengalir mengikut satu arah
sahaja pada setiap masa.
. Hanya satu sahaja drp 2 nod yg berhubung boleh menghantar isyarat, manakala
satu nod lagi hanya boleh menerima isyarat.
. Contoh:– Papan kekunci piawai ~ hanya boleh menghantar data
– Standard Monitor ~ hanya boleh menerima data
- Radio, TV
Half Duplex
. Juga dikenali sbg komunikasi 2-talian (2-wire communications).
. Setiap nod boleh menghantar dan menerima isyarat; TETAPI bukan dalam masa
yang sama.. Data boleh bergerak dalam dua arah tetapi pada satu arah dalam satu masa.
. Apabila satu peranti menghantar, peranti lain hanya boleh menerima.
. Contoh
. walkie-talkie ~ hanya seorang boleh bercakap pd satu masa.
Full Duplex
. Juga dikenali sbg “duplex”; komunikasi 4-talian (4-wire communication).
. Kedua2 stesen boleh menghantar dan menerima isyarat serentak.
. Ia membenarkan data mengalir dalam mana-mana arah pada masa yg sama.
. Contoh:– Telefon ~ 2 orang boleh bercakap dan mendengar pada masa yg sama
2. Perbedaan Sinyal/Isyarat Analog Dengan Digital
2.1 Sinyal Analog
Sinyal analog adalah sinyal data dalam bentuk gelombang yang yang kontinyu,
yang membawa informasi dengan mengubah karakteristik gelombang.
Dua parameter/karakteristik terpenting yang dimiliki oleh isyarat analog adalah
amplitude dan frekuensi. Isyarat analog biasanya dinyatakan dengan gelombang sinus,
mengingat gelombang sinus merupakan dasar untuk semua bentuk isyarat analog. Hal
ini didasarkan kenyataan bahwa berdasarkan analisis fourier, suatu sinyal analog dapat diperoleh dari perpaduan sejumlah gelombang sinus.
Dengan menggunakan sinyal analog, maka jangkauan transmisi data dapat
mencapai jarak yang jauh, tetapi sinyal ini mudah terpengaruh oleh noise. Gelombang
pada sinyal analog yang umumnya berbentuk gelombang sinus memiliki tiga variable
dasar, yaitu amplitudo, frekuensi dan phase.· Amplitudo merupakan ukuran tinggi rendahnya tegangan dari sinyal analog.· Frekuensi adalah jumlah gelombang sinyal analog dalam satuan detik.
· Phase adalah besar sudut dari sinyal analog pada saat tertentu.
2.2 Sinyal Digital
Sinyal digital merupakan sinyal data dalam bentuk pulsa yang dapat mengalami
perubahan yang tiba-tiba dan mempunyai besaran 0 dan 1. Sinyal digital hanya
memiliki dua keadaan, yaitu 0 dan 1, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh derau,
tetapi transmisi dengan sinyal digital hanya mencapai jarak jangkau pengiriman data
yang relatif dekat.
Biasanya sinyal ini juga dikenal dengan sinyal diskret. Sinyal yang mempunyai dua
keadaan ini biasa disebut dengan bit. Bit merupakan istilah khas pada sinyal digital.
Sebuah bit dapat berupa nol (0) atau satu (1). Kemungkinan nilai untuk sebuah bit
adalah 2 buah (21). Kemungkinan nilai untuk 2 bit adalah sebanyak 4 (22), berupa 00,
01, 10, dan 11. Secara umum, jumlah kemungkinan nilai yang terbentuk oleh
kombinasi n bit adalah sebesar 2n buah.3. Protokol
Protokol adalah sebuah aturan yang mendefinisikan beberapa fungsi yang ada dalam
sebuah jaringan komputer, misalnya mengirim pesan, data, informasi dan fungsi lain
yang harus dipenuhi oleh sisi pengirim dan sisi penerima agar komunikasi dapat
berlangsung dengan benar, walaupun sistem yang ada dalam jaringan tersebut berbeda
sama sekali. Protokol ini mengurusi perbedaan format data pada kedua sistem hingga
pada masalah koneksi listrik.
Standar protokol yang terkenal yaitu OSI (Open System Interconnecting) yang
ditentukan oleh ISO (International Standart Organization).
3.1 Komponen Protokol
1. Aturan atau prosedur
· Mengatur pembentukan/pemutusan hubungan
· Mengatur proses transfer data2. Format atau bentuk· representasi pesan
3. Kosakata (vocabulary)
· Jenis pesan dan makna masing-masing pesan
3.2 Fungsi Protokol
Secara umum fungsi dari protokol adalah untuk menghubungkan sisi pengirim dan
sisi penerima dalam berkomunikasi serta dalam bertukar informasi agar dapat berjalan
dengan baik dan benar. Sedangkan fungsi protokol secara detail dapat dijelaskan
berikut:
· Fragmentasi dan reassembly
Fungsi dari fragmentasi dan reasembly adalah membagi informasi yang dikirim
menjadi beberapa paket data pada saat sisi pengirim mengirimkan informasi
dan setelah diterima maka sisi penerima akan menggabungkan lagi menjadi
paket informasi yang lengkap.
· Encaptulation
Fungsi dari encaptulation adalah melengkapi informasi yang dikirimkan dengan
address, kode-kode koreksi dan lain-lain.
· Connection control
Fungsi dari Connection control adalah membangun hubungan (connection)
komunikasi dari sisi pengirim dan sisi penerima, dimana dalam membangun
hubungan ini juga termasuk dalam hal pengiriman data dan mengakhiri
hubungan.
· Flow control
Berfungsi sebagai pengatur perjalanan datadari sisi pengirim ke sisi penerima.
· Error controlDalam pengiriman data tak lepas dari kesalahan, baik itu dalam proses
pengiriman maupun pada waktu data itu diterima. Fungsi dari error control
adalah mengontrol terjadinya kesalahan yang terjadi pada waktu data
dikirimkan.
· Transmission serviceFungsi dari transmission service adalah memberi pelayanan komunikasi data
khususnya yang berkaitan dengan prioritas dan keamanan serta perlindungan
data.
3.3 Susunan ProtokolProtokol jaringan disusun oleh dalam bentuk lapisan-lapisan (layer). Hal ini
mengandung arti supaya jaringan yang dibuat nantinya tidak menjadi rumit. Di dalam
layer ini, jumlah, nama, isi dan fungsi setiap layer berbeda-beda. Akan tetapi tujuan
dari setiap layer ini adalah memberi layanan ke layer yang ada di atasnya. Susunan dari layer ini menunjukkan tahapan dalam melakukan komunikasi.
Antara setiap layer yang berdekatan terdapat sebuah interface. Interface ini
menentukan layanan layer yang di bawah kepada layer yang di atasnya. Pada saat
merencanakan sebah jaringan, hendaknya memperhatikan bagaimana menentukan
interface yang tepat yang akan ditempatkan di antara dua layer yang bersangkutan.
3.4 Standarisasi Protokol (ISO 7498)
ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol
komunikasi data. Model tersebut dikenal sebagai OSI (Open System Interconnection)
Reference Model.Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat
terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda, masing-masing menyediakan pelayanan
yang sesuai dengan fungsi layer tersebut.
1. Application Layer: interface antara aplikasi yang dihadapi user and resource
jaringan yang diakses. Kelompok aplikasi dengan jaringan:
· File transfer dan metode akses· Pertukaran job dan manipulasi
· Pertukaran pesan
2. Presentation Layer: rutin standard me-presentasi-kan data.
· Negosiasi sintaksis untuk transfer
· Transformasi representasi data3. Session Layer: membagi presentasi data ke dalam babak-babak (sesi)
· Kontrol dialog dan sinkronisasi· Hubungan antara aplikasi yang berkomunikasi
4. Transport Layer:
· Transfer pesan (message) ujung-ke-ujung· Manajemen koneksi· Kontrol kesalahan
· Fragmentasi· Kontrol aliran
5. Network Layer: Pengalamatan dan pengiriman paket data.
· Routing· Pengalamatan secara lojik
· setup dan clearing (pembentukan dan pemutusan)
6. Data-link Layer: pengiriman data melintasi jaringan fisik.
· Penyusunan frame· Transparansi data
· Kontrol kesalahan (error-detection)
· Kontrol aliran (flow)
7. Physical Layer: karakteristik perangkat keras yang mentransmisikan sinyal
data.
4. Router, Bridge dan Repeater
4.1 Router
Router adalah merupakan piranti yang menghubungkan dua buah jaringan yang
berbeda tipe maupun protokol. Dengan router dapat dimungkinkan untuk :
· Menghubungkan sejumlah jaringan yang memiliki topologi dan protokol yang
berbeda.
· Menghubungkan jaringan pada suatu lokasi dengan jaringan pada lokasi yang
lain.
· Membagi suatu jaringan berukuran besar menjadi jaringan-jaringan yang
lebih kecil dan mudag untuk dikelola.· Memungkinkan jaringan dihubungkan ke internet dan informasi yang tersediadapat diakses oleh siapa saja.
· Mencari jalan terefisien untuk mengirimkan data ke tujuan.
· Melindungi jaringan dari pemakai-pemakai yang tidak berhak dengan cara
membatasi akses terhadap data-data yang tidak berhak untuk diakses.
4.2 Bridge
Bridge adalah jenis perangkat yang diperlukan jika dua buah jaringan bertipe sama
(ataupun bertopologi berbeda) tetapi dikehendaki agar lalu lintas lokal masing-masing
jaringan tidak saling mempengaruhi jaringan yang lainnya. Bridge memiliki sifat yang
tidak mengubah isi maupun bentuk frame yang diterimanya, disamping itu bridge
memiliki buffer yang cukup untuk menghadapi ketidaksesuaian kecepatan pengiriman
dan penerimaan data.

Adapun alasan menggunakan bridge adalah sebagai berikut :
· Keterbatasan jaringan, hal ini terkait erat dengan jumlah maksimum stasiun,
panjang maksimum segmen, dan bentang jaringan
· Kehandalan dan keamanan lalu lintas data, bridge dapat menyaring lalu lintas data
antar dua segmen jaringan
· Semakin besar jaringan, performa atau unjuk kerja semakin menurun
· Bila dua sistem pada tempat yang berjauhan disambungkan, penggunaan bridge
dengan saluran komunikasi jarak jauh jauh lebih masuk akal dibandingkan dengan
menghubungkan langsung dua sistem tersebut
4.3 Repeater
Repeater adalah piranti yang berfungsi untuk memperbaiki dan memperkuat sinyal
atau isyarat yang melewatinya, Dua sub jaringan yang dilewatkan pada repeater
memiliki protokol yang sama untuk semua lapisan. Repeater juga berfungsi untuk
memperbesar batasan panjang satu segmen. Sehingga dapat digunakan untuk
memperpanjang jangkauan jaringan.

© 2004 oleh Muh. Zaki Riyanto – email: zaki@mail.ugm.ac.id – http://zaki.web.ugm.ac.id
SSH DAN SFTP
Secure Shell, Secure Copy & Secure FTP
Secure Shell (ssh) adalah suatu protokol yang memfasilitasi sistem komunikasi yang aman diantara dua sistem yang menggunakan arsitektur client/server, serta memungkinkan seorang user untuk login ke server secara remote. Berbeda dengan telnet dan ftp yang menggunakan plain text, SSH meng-enkripsi data selama proses komunikasi sehingga menyulitkan penyusup/intruder yang mencoba mendapatkan password yang tidak dienkripsi. Fungsi utama aplikasi ini adalah untuk mengakses mesin secara remote. Bentuk akses remote yang bisa diperoleh adalah akses pada mode teks maupun mode grafis/X apabila konfigurasinya mengijinkan.
SSH dirancang untuk menggantikan service-service di sistem unix/linux yang menggunakan sistem plain-text seperti telnet, ftp, rlogin, rsh, rcp, dll). Untuk menggantikan fungsi ftp dapat digunakan sftp (secure ftp), sedangkan untuk menggantikan rcp (remote copy) dapat digunakan scp (secure copy).
Dengan SSH, semua percakapan antara server dan klien di-enkripsi. Artinya, apabila percakapan tersebut disadap, penyadap tidak mungkin memahami isinya. Bayangkan seandainya Anda sedang melakukan maintenance server dari jauh, tentunya dengan account yang punya hak khusus, tanpa setahu Anda, account dan password tersebut disadap orang lain, kemudian server Anda dirusak setelahnya.
Implementasi SSH yang banyak dipakai saat ini adalah OpenSSH, aplikasi ini telah dimasukkan kedalam berbagai macam distribusi linux. Redhat Linux versi 9 sudah menyediakan program tersebut dalam format RPM.
Fitur-fitur SSH
Protokol SSH menyediakan layanan sbb.:
• Pada saat awal terjadinya koneksi, client melakukan pengecekan apakah
host yang dihubungi sudah terdaftar pada client atau tidak.
• Client mengirimkan proses autentifikasi ke server menggunakan teknik
enkrisp 128 bit.
• Semua data yang dikirimkan dan diterima menggunakan teknik enkripsi 128
bit sehingga sangat sulit dibaca tanpa mengetahui kode enkripsinya.
• Client dapat memforward aplikasi Xwindows / X11 ke server, layanan
ini dibuat .
FTP SERVER
FTP menggunakan protokol transport TCP untuk mengirimkan data/file. TCP dipakai sebagai protokol transport karena protokol ini memberikan garansi pengiriman dengan FTP yang dapat memungkinkan user mengakses file dan direktori secara interaktif, diantaranya :
• Melihat daftar file pada direktori remote dan lokal.
• Menganti nama dan menghapus file.
• Transfer file dari komputer remote ke lokal (download).
• Transfer file dari komputer lokal ke remote (upload).
Mekanisme FTP
Contoh aplikasi FTP server :
- Proftpd
- Vsftpd
- Wuftpd
- IIS (didalamnya terdapat FTP Server)
Contoh aplikasi FTP client
- CuteFTP, Wget
- WsFTP
- GetRight
- AbsoluteFTP
- SmartFTP
- Filezilla( Mendukung SFTP)
Mikrotik
Setup Mikrotik sebagai Gateway server
MikroTik RouterOS™, merupakan system operasi Linux base yang diperuntukkan sebagai
network router. Didesain untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya. Administrasinya bisa
dilakukan melalui Windows application (WinBox). Selain itu instalasi dapat dilakukan pada
Standard computer PC. PC yang akan dijadikan router mikrotikpun tidak memerlukan resource
yang cukup besar untuk penggunaan standard, misalnya hanya sebagai gateway. Untuk
keperluan beban yang besar ( network yang kompleks, routing yang rumit dll) disarankan untuk
mempertimbangkan pemilihan resource PC yang memadai.
Fasilitas pada mikrotik antara lain sebagai berikut :
- Protokoll routing RIP, OSPF, BGP.
- Statefull firewall
- HotSpot for Plug-and-Play access
- remote winbox GUI admin
Lebih lengkap bisa dilihat di www.mikrotik.com.
Meskipun demikian Mikrotik bukanlah free software, artinya kita harus membeli licensi terhadap
segala fasiltas yang disediakan. Free trial hanya untuk 24 jam saja. Kita bisa membeli software
mikrotik dalam bentuk CD yang diinstall pada Hard disk atau disk on module (DOM). Jika kita
membeli DOM tidak perlu install tetapi tinggal menancapkan DOM pada slot IDE PC kita.
Langkah-langkah berikut adalah dasar-dasar setup mikrotik yang dikonfigurasikan untuk jaringan
sederhana sebagai gateway server.
1. Langkah pertama adalah install Mikrotik RouterOS pada PC atau pasang DOM.
2. Login Pada Mikrotik Routers melalui console :
MikroTik v2.9.7
Login: admin
Password:
Sampai langkah ini kita sudah bisa masuk pada mesin Mikrotik. User default adalah admin
dan tanpa password, tinggal ketik admin kemudian tekan tombol enter.
3. Untuk keamanan ganti password default
[admin@Mikrotik] > password
old password: *****
new password: *****
retype new password: *****
[admin@ Mikrotik]] >
4. Mengganti nama Mikrotik Router, pada langkah ini nama server akan diganti menjadi “Waton”
[admin@Mikrotik] > system identity set name=Waton
[admin@Waton] >
5. Melihat interface pada Mikrotik Router
[admin@Mikrotik] > interface print
Flags: X - disabled, D - dynamic, R - running
# NAME TYPE RX-RATE TX-RATE MTU
0 R ether1 ether 0 0 1500
1 R ether2 ether 0 0 1500
[admin@Mikrotik] >
6. Memberikan IP address pada interface Mikrotik. Misalkan ether1 akan kita gunakan untuk
koneksi ke Internet dengan IP 192.168.0.1 dan ether2 akan kita gunakan untuk network local
kita dengan IP 172.16.0.1
[admin@Waton] > ip address add address=192.168.0.1
netmask=255.255.255.0 interfac
e=ether1
[admin@Waton] > ip address add address=172.16.0.1
netmask=255.255.255.0 interfac
e=ether2
7. Melihat konfigurasi IP address yang sudah kita berikan
[admin@Waton] >ip address print
Flags: X - disabled, I - invalid, D - dynamic
# ADDRESS NETWORK BROADCAST INTERFACE
0 192.168.0.1/24 192.168.0.0 192.168.0.63 ether1
1 172.16.0.1/24 172.16.0.0 172.16.0.255 ether2
[admin@Waton] >
8. Memberikan default Gateway, diasumsikan gateway untuk koneksi internet adalah
192.168.0.254
[admin@Waton] > /ip route add gateway=192.168.0.254
9. Melihat Tabel routing pada Mikrotik Routers
[admin@Waton] > ip route print
Flags: X - disabled, A - active, D - dynamic,
C - connect, S - static, r - rip, b - bgp, o - ospf
# DST-ADDRESS PREFSRC G GATEWAY DISTANCE INTERFACE
0 ADC 172.16.0.0/24 172.16.0.1 ether2
1 ADC 192.168.0.0/26 192.168.0.1 ether1
2 A S 0.0.0.0/0 r 192.168.0.254 ether1
[admin@Waton] >
10. Tes Ping ke Gateway untuk memastikan konfigurasi sudah benar
[admin@Waton] > ping 192.168.0.254
192.168.0.254 64 byte ping: ttl=64 time<1 ttl="64" max =" 0/0.0/0">
11. Setup DNS pada Mikrotik Routers
[admin@Waton] > ip dns set primary-dns=192.168.0.10 allow-remoterequests=
no
[admin@Waton] > ip dns set secondary-dns=192.168.0.11 allow-remoterequests=
no
12. Melihat konfigurasi DNS
[admin@Waton] > ip dns print
primary-dns: 192.168.0.10
secondary-dns: 192.168.0.11
allow-remote-requests: no
cache-size: 2048KiB
cache-max-ttl: 1w
cache-used: 16KiB
[admin@Waton] >
13. Tes untuk akses domain, misalnya dengan ping nama domain
[admin@Waton] > ping yahoo.com
216.109.112.135 64 byte ping: ttl=48 time=250 ms
10 packets transmitted, 10 packets received, 0% packet loss
round-trip min/avg/max = 571/571.0/571 ms
[admin@Waton] >
Jika sudah berhasil reply berarti seting DNS sudah benar.
14. Setup Masquerading, Jika Mikrotik akan kita pergunakan sebagai gateway server maka agar
client computer pada network dapat terkoneksi ke internet perlu kita masquerading.
[admin@Waton] > ip firewall nat add action=masquerade outinterface=
ether1
chain: srcnat
[admin@Waton] >
15. Melihat konfigurasi Masquerading
[admin@Waton] ip firewall nat print
Flags: X - disabled, I - invalid, D - dynamic
0 chain=srcnat out-interface=ether1 action=masquerade
[admin@Waton] >
Setelah langkah ini bisa dilakukan pemeriksaan untuk koneksi dari jaringan local. Dan jika
berhasil berarti kita sudah berhasil melakukan instalasi Mikrotik Router sebagai Gateway
server. Setelah terkoneksi dengan jaringan Mikrotik dapat dimanage menggunakan WinBox
yang bisa di download dari Mikrotik.com atau dari server mikrotik kita. Misal Ip address server
mikrotik kita 192.168.0.1, via browser buka http://192.168.0.1 dan download WinBox dari situ.
Jika kita menginginkan client mendapatkan IP address secara otomatis maka perlu kita setup
dhcp server pada Mikrotik. Berikut langkah-langkahnya :
1.Buat IP address pool
/ip pool add name=dhcp-pool ranges=172.16.0.10-172.16.0.20
2. Tambahkan DHCP Network dan gatewaynya yang akan didistribusikan ke client
Pada contoh ini networknya adalah 172.16.0.0/24 dan gatewaynya 172.16.0.1
/ip dhcp-server network add address=172.16.0.0/24 gateway=172.16.0.1
3. Tambahkan DHCP Server ( pada contoh ini dhcp diterapkan pada interface ether2 )
/ip dhcp-server add interface=ether2 address-pool=dhcp-pool
4. Lihat status DHCP server
[admin@Waton] > ip dhcp-server print
Flags: X - disabled, I - invalid
# NAME INTERFACE RELAY ADDRESS-POOL LEASE-TIME ADD-ARP
0 X dhcp1 ether2
Tanda X menyatakan bahwa DHCP server belum enable maka perlu dienablekan terlebih
dahulu pada langkah 5.
5. Jangan Lupa dibuat enable dulu dhcp servernya
/ip dhcp-server enable 0
kemudian cek kembali dhcp-server seperti langkah 4, jika tanda X sudah tidak ada berarti
sudah aktif.
6. Tes Dari client
Daftar Pustaka
http://mikrotik.com
Manajemen Jaringan
Manajemen Jaringan — Tinjauan Umum
Juli 24, 2007
Pada awal 1980-an, jaringan komputer mulai berkembang dan saling terkoneksi. Kebutuhan akan sebuah manajemen jaringan semakin meningkat karena jaringan yang terus berkembang membesar semakin sulit untuk dikelola dengan baik. Salah satu bentuk manajemen jaringan yang paling kuno adalah remote login, yang digunakan untuk memonitor atau melakukan konfigurasi sebuah perangkat jaringan. Saat ini, banyak metode manajemen jaringan yang dapat ditemui. Manajemen jaringan merupakan sebuah persyaratan bagi semua orang yang ingin mengontrol dan memonitor jaringannya.
Fungsi Manajemen Jaringan
Manajeman jaringan merupakan kemampuan untuk mengontrol dan memonitor sebuah jaringan komputer dari sebuah lokasi. The International Organization for Standardization (ISO) mendefinisikan sebuah model konseptual untuk menjelaskan fungsi manajemen jaringan.
- Manajemen Kesalahan (Fault Management), menyediakan fasilitas yang memungkinkan administrator jaringan untuk mengetahui kesalahan (fault) pada perangkat yang dikelola, jaringan, dan operasi jaringan, agar dapat segera menentukan apa penyebabnya dan dapat segera mengambil tindakan (perbaikan). Untuk itu, manajemen kesalahan memiliki mekanisme untuk:
- Melaporkan terjadinya kesalahan
- Mencatat laporan kesalahan (logging)
- Melakukan diagnosis
- Mengoreksi kesalahan (dimungkinkan secara otomatis)
- Manajemen Konfigurasi (Configuration Management), memonitor informasi konfigurasi jaringan sehingga dampak dari perangkat keras atau pun lunak tertentu dapat dikelola dengan baik. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kemampuan untuk inisialisasi, konfigurasi ulang, pengoperasian, dan mematikan perangkat yang dikelola.
- Pelaporan (Accounting), mengukur utilisasi jaringan dari pengguna atau grup tertentu untuk:
- Menghasilkan informasi tagihan (billing)
- Mengatur pengguna atau grup
- Membantu dalam menjaga performa jaringan pada level tertentu yang dapat diterima
- Manajemen Performa (Performance Management), mengukur berbagai aspek dari performa jaringan termasuk pengumpulan dan analisis dari data statistik sistem sehingga dapat dikelola dan dipertahankan pada level tertentu yang dapat diterima. Untuk itu, manajemen performa memiliki kemampuan untuk:
- Memperoleh utilisasi dan tingkat kesalahan dari perangkat jaringan
- Mempertahankan performa pada level tertentu dengan memastikan prangkat memiliki kapasitas yang mencukupi
- Manajemen Keamanan (Security Management), mengatur akses ke sumber daya jaringan sehingga informasi tidak dapat diperoleh tanpa izin. Hal tersebut dilakukan dengan cara:
- Membatasi akses ke sumber daya jaringan
- Memberi pemberitahuan akan adanya usaha pelanggaran dan pelanggaran keamanan
Arsitektur Manajemen Jaringan
Arsitektur terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut:
- Network Management Station (NMS), menjalankan aplikasi manajemen jaringan yang mampu mengumpulkan informasi mengenai perangkat yang dikelola dari agen manajemen yang terletak dalam perangkat. Aplikasi manajemen jaringan harus memproses data dalam jumlah yang besar, bereaksi terhadap peristiwa tertentu (event), dan mempersiapkan informasi yang relevan untuk ditampilkan. NMS biasanya memiliki console kendali dengan sebuah antarmuka GUI yang memungkinkan pengguna untuk melihat representasi grafis dari jaringan, mengontrol perangkat dalam jaringan yang dikelola, dan memprogram aplikasi manajemen jaringan. Beberapa aplikasi manajemen jaringan dapat diprogram untuk bereaksi terhadap informasi yang didapat dari agen manajemen dan/atau mengeset nilai ambang(threshold) dengan cara:
- Melakukan tes dan koreksi otomatis (konfigurasi ulang, mematikan perangkat yang dikelola)
- Mencatat yang terjadi pada jaringan (logging)
- Memberikan informasi status dan peringatan pada pengguna
- Perangkat yang dikelola, berupa semua jenis perangkat yang berada dalam jaringan, seperti komputer, printer, atau pun router. Dalam perangkat, terdapat agen manajemen.
- Agen manajemen, memberikan informasi mengenai perangkat yang dikelola kepada NMS dan dapat juga menerima informasi kendali/kontrol.
- Protokol manajemen jaringan, digunakan oleh NMS dan agen manajemen untuk bertukar informasi.
- Informasi manajemen, merupakan informasi yang dipertukarkan antara NMS dan agen manajemen yang memungkinkan proses monitor dan kontrol dari perangkat.
Perangkat lunak manajemen jaringan (aplikasi manajemen jaringan dan agen) biasanya berdasarkan pada protokol manajemen jaringan tertentu dan kemampuan manajemen jaringan yang diberikan oleh perangkat lunak biasanya berdasarkan pada fungsi yang didukung oleh protokol manajemen jaringan. Pemilihan perangkat lunak manajemen jaringan ditentukan oleh:
- Lingkungan jaringan (jangkauan dan sifat jaringan)
- Persyaratan manajemen jaringan
- Biaya
- Sistem operasi
Protokol manajemen jaringan yang paling umum digunakan adalah:
- Simple Network Management Protocol (SNMP)
- Common Management Information Protocol (CMIP)
SNMP merupakan protokol yang paling banyak digunakan pada lingkungan jaringan lokal (LAN). Sedangkan, CMIP digunakan pada lingkungan telekomunikasi, dimana jaringan lebih besar dan kompleks.
— disadur dari : Network Management–An Overview
Router is….?
Router berfungsi sebagai penghubung antar dua atau lebih jaringan untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya. Router berbeda dengan Switch. Switch merupakan penghubung beberapa alat untuk membentuk suatu Local Area Network (LAN).
Jenis-jenis router
Ada tiga jenis router yang biasa digunakan dalam jaringan komputer, yaitu:
-Router PC (OS Installation)
-Router Aplication (Winroute, WinGate, SpyGate, dan WinProxy) di install pada OS utama
- Router Hardware.
Keuntungan Menggunakan Router
Isolasi trafik broadcast. Kemampuan ini memperkecil beban jaringan karena trafik jenis ini dapat diisolasikan pada sebuah LAN saja.
Fleksibilitas. Router dapat digunakan pada topologi jaringan apapun dan tidak peka terhadap masalah kelambatan waktu.
Pengaturan prioritas. Router dapat mengimplementasikan mekanisme pengaturan prioritas antar protokol.
Pengaturan konfigurasi. Router umumnya dapat lebih mudah dikonfigurasi daripada bridge.
Isolasi masalah. Router membentuk penghalang antar LAN dan memungkinkan masalah yang terjadi diisolasi pada LAN tersebut.
Pemilihan jalur. Router umumnya lebih cerdas daripada bridge dan dapat menentukan jalur optimal antar dua sistem.
Kerugian Menggunakan Router
Tergantung pada protokol. Router yang beroperasi pada lapisan network OSI hanya mampu meneruskan trafik yang sesuai dengan protokol yang diimplementasikan.
Biaya. Router umumnya lebih kompleks daripada bridge dan lebih mahal. Overhead pemrosesan pada router lebih besar sehingga throughput yang dihasilkan dapat lebih rendah daripada bridge.
Pengalokasian alamat. Dalam internetwork yang menggunakan router, memindahkan sebuah mesin dari LAN yang satu ke LAN yang lain berarti mengubah alamat jaringan pada sistem itu.
Sistem tak terjangkau. Penggunaan routing table statik menyebabkan beberapa sistem dapat terjangkau oleh sistem lain.
Router versus Bridge
Cara kerja router mirip dengan Bridge Jaringan, yakni mereka dapat meneruskan Paket data jaringan dan dapat juga membagi jaringan menjadi beberapa segmen atau menyatukan segmen-segmen jaringan. Akan tetapi, router berjalan pada lapisan ketiga pada Model OSI (Lapisan Jaringan dan menggunakan skema pengalamatan yang digunakan pada lapisan itu, seperti halnya Alamat IP.
Sementara itu, bridge jaringan berjalan pada lapisan kedua pada model OSI (lapisan data-link), dan menggunakan skema pengalamatan yang digunakan pada lapisan itu, yakni MAC adress.
Apa Itu Mikrotik?
MikroTik RouterOS™, merupakan system operasi Linux base yang diperuntukkan sebagai network router. Didesain untuk memberikan kemudahan bagipenggunanya.
Administrasinya bisa dilakukan melalui Windows application(WinBox). Webbrowser serta via Remote Shell (telnet dan SSH). Selain itu instalasi dapat dilakukan pada Standard computer PC. PC yang akan dijadi kan router mikrotikpun tidak memerlukan resource yang cukup besaruntuk penggunaan standard, misalnya hanya sebagai gateway.
Untuk keperluan
beban yang besar ( network yang kompleks, routing yang rumit dll)disarankan untuk mempertimbangkan pemilihan resource PC yang memadai.
Fasilitas pada mikrotik antara lain sebagai berikut :
- Protokoll routing RIP, OSPF, BGP.
- Statefull firewall, Proxy
- HotSpot for Plug-and-Play access
- remote winbox GUI admin
Meskipun demikian Mikrotik bukanlah free software, artinya kita harus
membeli licensi terhadap segala fasiltas yang disediakan. Free trial
hanya untuk 24 jam saja. Kita bisa membeli software mikrotik dalam
bentuk CD yang diinstall pada Hard disk atau disk on module (DOM).
Jika kita membeli DOM tidak perlu install tetapi tinggal menancapkan
DOM pada slot IDE PC kita.
Aplikasi Router?
Linux OS. (IPTable)
Windows NT/XP/WIN2000
(Internet Connection Sharing)
Clark Connect.
Mikrotik.
Endian Firewall Community.
Slider
Labels
- kenalin dong (1)
Blog Archive
My Blog List
Oleh: Robiansyah
Glider Content
Video
FEATLIST
TABDIV
Random
Mengenai Saya
- Robiansyah
- sekayu, sumatera selatan, Indonesia
- Saya adalah manusia biasa,yang ingin mencari keluar biasaan,maski tak kan mungkin kan sempurna,karna kesempurnaan hanya milik Allah SWT,saya akan Terus belajar,berkarya dan berdoa,menjalani hidup sebaik mungkin.
bagaimana menurut anda blog ini
Followers
About Me
Blog Archive
Labels
- kenalin dong (1)


